π˜Όπ™‘π™–π™¨π™–π™£ π™ͺ𝙣𝙩π™ͺ𝙠 π™©π™žπ™™π™–π™  π™’π™šπ™£π™˜π™–π™žπ™§π™ π™–π™£ π™™π™šπ™₯π™€π™¨π™žπ™©π™€ π™¨π™šπ™—π™šπ™‘π™ͺ𝙒 𝙬𝙖𝙠𝙩π™ͺ π™Ÿπ™–π™©π™ͺ𝙝 π™©π™šπ™’π™₯𝙀


Beberapa
minggu yang lalu, di twitter saya, ada yang bertanya melalui tweetnya dimana pertanyaanya kurang lebih seperti ini 

" Ada yang tau ga? Saya kan punya deposito sebesar Rp1.300.000,-.Kira-kira bisa dicairkan ngga ya sebelum waktunya?Kebetulan saya ada keperluan nih" , kurang lebih seperti itu.

Sayapun yang melihat pertanyaan itu mencoba menjawab "Ya bisa saja, ...seseorang boleh saja mencairkan deposito sebelum masa jatuh temponya. Tetapi tentu sebelumnya hendaklah orang tersebut mempertimbangkan hal-hal berikut ini:

1. Mendapatkan Tingkat Bunga Yang Tetap: Deposito seringkali menawarkan kita, tingkat bunga tetap yang lebih tinggi dibandingkan tabungan dengan tabungan biasa. Dengan tidak mencairkan deposito artinya kita dapat terus menerus memanfaatkan pendapatan bunga yang telah dijamin saat membuka deposito. 
Begitu juga bila kita mencairkan deposito, maka artinya sama saja kita sudah menghentikan pendapatan bunga terebut.

2. Melindungi Dana dari Resiko Pasar: Sebenarnya eposito memiliki unsur keamanan, karena nilai deposito tidak dipengaruhi oleh fluktuasi pasar pasar saham maupun perubahan suku bunga. Menjaga deposito tetap berjalan dapat menjadi langkah untuk melindungi dana dari resiko pasar yang tidak terduga.

3. Tujuan Keuangan Jangka Pendek: Jika tujuan keuangan kita bersifat jangka pendek, seperti dana darurat atau pembayaran yang akan datang, menjaga deposito dapat menjadi pilihan cerdas karena bisa memberikan kita likuiditas dan kepastian dana. 

4. Menghindari Pajak Penghasilan yang Tinggi: Ketika kita mencairkan deposito sebelum waktu jatuh tempo, mungkin kita akan dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan dari bunga yang diperoleh. Dengan mempertahankan deposito sampai dengan jatuh tempo, maka kita dapat menghindari potensi pajak yang lebih tinggi.
"Loh, kok bisa?".... semua ini dimungkinkan karena, pada saat jatuh tempo pendapatan bunga yang kita peroleh telah melebihi biaya pajak.Sehingga kita tetap menikmati keuntungan/ profit.

5. Mencegah Biaya Penalti Penarikan Dini: Deposito biasanya memiliki ketentuan biaya penalti jika ditarik sebelum jatuh tempo. Dengan tidak mencairka deposito, kita bisa menghindari biaya penalti yang dapat merugikan hasil investasi kita. 

6. Memanfaatkan Keuntungan dari Fitur Roll Over: Setelah deposito jatuh tempo, kita memiliki pilihan untuk memperbarui atau "roll over"  deposito dengan tingkat bunga yang berlaku saat itu. Ini memberikan kesempatan kita untuk tetap bisa memanfaatkan tingkat bunga yang kompetitif.

7. Menjaga disiplin keuangan: Membiarkan deposito mencapai waktu jatuh tempo membantu menciptakan disiplin keuangan dalam diri kita. Ini berarti kita tidak tergoda menggunakan dana secara impulsif dan tetap fokus terhadap tujuan investasi kita.

Jadi kesimpulannya adalah, kalau memang sangat diperlukan sekali untuk mencairkan deposito sebelum masa jatuh temponya karena hal2 yang sangat mendesak seperti tambahan biaya rumah sakit yang mungkin tidak di cover BPJS atau hal2 lain yang bersifat urgent ya silahkan saja. Tetapi, kalau tidak sangat mendesak sih ada baiknya dihindari karena, selain bertolak belakang dengan niat awal kita berinvestasi yaitu (mencari keuntungan) dalam bentuk bunga/ interest selain itu juga bisa dibilang merugikan, karena dengan adanya denda/penalti dan lain-lain tadi, dimana sebenarnya memang sengaja agar mencegah orang agar tidak menarik depositonya se waktu2.
Ok ,terima kasih sudah menyimak artikel ini sampai selesai semoga infonya bisa berguna untuk kalian, sampai jumpa di artikel selanjutnya see u guys 😁


Comments

Popular posts from this blog

Reksadana Pasar Uang VS Reksadana Pendapatan Tetap

10 Poin Pentingnya Tingkat Likuiditas dalam Investasi

Sejarah Jual Beli Emas dari Dulu Hingga Sekarang